Inilah Hukum Shalat Kenakan Pakaian Bekas Mimpi Basah!!!
| Mei 20, 2016 |
Advertisement
TANYA: Apa hukumnya shalat mengenakan pakaian yang terkena air mani karena mimpi basah? Terima kasih.
JAWAB: Kami kutip dari berbagai sumber, ada beberapa pandangan ulama mengenai hukum air mani, apakah dia najis sehingga bila terkena pakaian yang akan kita gunakan shalat maka kita harus mencucinya hingga suci atau menggantinya dengan pakaian yang suci, atau air mani itu suci, kalau dia suci maka sah shalat kita bila menggunakan pakaian yang terkena mimpi basah tersebut.

Pertama: Mani itu najis seperti halnya air seni, maka pakaian yang terkena mani tersebut bila mau digunakan untuk shalat harus dicuci terlebih dahulu baik pakaian yang terkena mani tadi sudah kering atau masih basah. Menurut pendapat ini bila seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini, tentu shalatnya tidak sah dan shalatnya harus diulang dengan menggunakan pakaian lain yang bersih dan suci.
Kedua: Mani itu najis, namun kalau bekas mani yang menempel pada pakaian tersebut sudah kering cukup dengan menghilangkan bekas maninya dengan cara dikerik, digosok atau sejenisnya, tidak perlu dicuci dan shalatnya sah. Kalau air maninya yang terkena pakaian masih basah maka tidak boleh digunakan untuk shalat dan shalatnya juga tidak sah, karena kalau masih basah dianggap masih najis.
Ketiga: Air mani itu suci, maka orang yang shalat dengan pakaian yang terkena mani sah shalatnya baik dalam keadaan masih basah atau sudah kering. Namun bila mani yang menempel sudah kering pada pakaian yang terkena mani dari mimpi basah tersebut maka dianjurkan agar bekas mani dari mimpi basah tersebut dikerik atau dihilangkan bila sudah kering. anjuran tersebut berdasarkan hadits Aisyah RA:
“Aku pernah mengerik mani (yang menempel) pada pakaian Rasulullah SAW bila sudah kering dan aku cuci bila masih basah,” (HR. Daruquthni)
Pendapat ketiga ini yang banyak dipilih oleh para ulama karena dianggap paling kuat. Lalu bila kita cenderung dan yakin bahwa air mani itu suci, ada hal yang tidak boleh dilupakan yaitu mandi wajib. walau pun seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini sah hukumnya, namun jangan lupa untuk madi wajib dulu terlebih dahulu, karena dia telah bermimpi basah keluar mani. []
Sumber: https://www.islampos.com