AKHIRNYA TERBONGKAR !!...Wanita Berusia 26 Tahun Mengaku Diperkosa Gatot , C Sempat Aborsi Diantar Istri Gatot Brajamusti

shares |

Advertisement
Seorang wanita muda berinisial C melaporkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Wanita berusia 26 tahun itu melaporkan perk0saan yang dialaminya ke Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 September 2016 malam.



‎Usai membuat laporan, C mengaku perk0saan itu terjadi sejak 2007 hingga 2011. Bahkan C memiliki anak dari hubungan gelap itu.

Setiap ber4ubungan badan, C selalu dicekoki narkoba jenis sabu yang selama ini disebut asfat oleh Aa Gatot.

"Ketika Aa Gatot melakukan itu, saya di bawah pengaruh asfat, hipnotis mungkin, gaib-gaib gitu," ujar C di Mapolda Metro Jaya.

Selain dirinya, C menuturkan, perlakuan tidak pantas tersebut juga menimpa beberapa orang lain yang kerap datang ke padepokannya.
BACA JUGA :MENGGEMPARKAN WARGA PURWOKERTO!!..Penculik Mahasiswi Kedokteran Unsoed Tertangkap, Korban Selamat
"Ada yang lain," ucap dia singkat.

Andriko Saputra selaku pengacara C mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu bahkan diketahui istri Aa Gatot, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia. Bahkan C sempat hamil hingga dua kali akibat perbuatan Aa Gatot.

Kehamilan pertama terjadi pada 2010 atau ketika berusia 20 tahun. Di usia kandungan yang baru dua bulan, C dipaksa aborsi. Bahkan proses pengguguran itu diantarkan istri Aa Gatot. Kemudian C kembali hamil pada 2011, namun ia enggan aborsi dan melahirkan pada 2012.

"Jadi klien kami dalam tekanan diberi sabu juga, dan yang namanya Reza juga ada di situ, ya termasuk istrinya Gatot juga ada," ucap Andriko yang mendampingi C.
BACA JUGA :Berakhir Sedih!!... Kisah Kakek Gaul 63 Tahun, dari Menikahi Gadis 18 Tahun Hingga Masuk Tahanan
Namun hingga saat ini, lanjut dia, anak yang dilahirkan C tidak pernah diakui ‎Aa Gatot sebagai darah dagingnya.

"Akhirnya klien saya hamil dan punya anak, anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot," Andriko memungkas.

Dari laporan tersebut, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : http://news.liputan6.com

Related Posts