Ini Alasan Kenapa Pelaku Nekat Tayangkan Video Porno di Videotron Yang Menghebohkan Jakarta
|
Advertisement
Masyarakat Jakarta sempat dihebohkan dengan munculnya video porno di videotron yang ada di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (29/9) lalu.
Kini Polres Metro Jakarta Selatan bersama Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap pelaku yang berinisial SAR (24).
Dari keterangan tersangka ia mengaku jika hanya iseng saja menampilkan video porno itu di videotron tersebut. Namun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan tidak percaya dengan pengakuan tersangka.
“Itu sedang kita dalami menurut dia iseng, tapi akan kami dalami sementara motifnya iseng, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar itu ke videotron,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, seperti dilansir jawapos.com.
Video porno tersebut sempat tayang selama 10 menit dan kemudian dicabut kabelnya oleh salah seorang pedagang di sana sehingga berhenti.
Kini pelaku dikenakan beberapa pasal atas perbuatannya itu, yaitu Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana asusilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sumber : http://palingseru.com
Kini Polres Metro Jakarta Selatan bersama Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap pelaku yang berinisial SAR (24).
Dari keterangan tersangka ia mengaku jika hanya iseng saja menampilkan video porno itu di videotron tersebut. Namun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan tidak percaya dengan pengakuan tersangka.
“Itu sedang kita dalami menurut dia iseng, tapi akan kami dalami sementara motifnya iseng, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar itu ke videotron,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, seperti dilansir jawapos.com.
BACA JUGA:MENGENASKAN KARENA MENGANTUK !!...Polwan Cantik Bripka Anita Tewas di Tol CipaliBaca juga : Video Porno Pejabat Kab Siak Riau Beredar di Facebook dan Youtube
Video porno tersebut sempat tayang selama 10 menit dan kemudian dicabut kabelnya oleh salah seorang pedagang di sana sehingga berhenti.
Kini pelaku dikenakan beberapa pasal atas perbuatannya itu, yaitu Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana asusilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Sumber : http://palingseru.com